Pengertian menurut kaidah syar'i :Ruqyah Syariah adalah sebuah terapi pengobatan dengan cara membacakan ayat-ayat suci Alquran dan doa-doa perlindungan yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW

Manfaat Ruqyah : untuk penjagaan, perlindungan, pengobatan dan penyembuhan baik untuk diri sendiri maupun orang lain dari berbagai gangguan dan penyakit medis dan non medis. Ruqyah syariyah merupakan bagian dari syumuliyah Islam yang dapat digunakan untuk media dakwah sehingga diharapkan terapi ruqyah yang dilakukan tidak keluar dari bingkai dakwah Islam.

Pengobatan ruqyah sebenarnya sudah ada sejak masa sebelum Islam. Kemudian Rasulullah saw menetapkan ruqyah yang dibolehkan dan ruqyah yang terlarang. Seiring dengan perkembangan zaman pengobatan ruqyah mengalami pasang surut, dan akhir- akhir ini ruqyah syariyah marak kembali dan meluas ke daerah-daerah bahkan masuk ke media televisi, koran dan majalah. Realitas ini sangat menggembirakan karena ada satu lagi sarana yang dapat digunakan untuk media dakwah Islam.